Pages

Saturday, October 27, 2012

Thaharah (bersuci) bagi orang sakit

  • Orang sakit wajib bersuci dengan air, wudhu untuk hadats kecil dan mandi untuk hadats besar.
  • Apabila dia tidak dapat bersuci dengan air karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia dapat bertayammun.
  • Cara bertayammum adalah: menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu diusapkan ke seluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap yang lain sampai pergelangan tangan.
  • Apabila orang yang sedang sakit tidak bisa melakukan sendiri bersuci, maka dapat diwudhukan atau ditayammumkan orang lain.
  • Apabila di beberapa bagian anggota bersuci terdapat luka, maka cukup dibasuh dengan air. Tetapi apabila basuhan itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah. Apabila usapan itu juga membahayakan, maka bertayammum.
  • Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air (tidak usah dibasuh), dan tidak perlu tayammum karena usapan itu pengganti dari basuhan.
  • Boleh bertayammum pada tembok atau apa saja yang suci yang berdebu. Apabila tembok itu dilapisi dengan sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya, cat), maka tidak boleh dijadikan sebagai media tayammum, kecuali jika tembok itu berdebu.
  • Jika tidak mungkin bertayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan tanah di sebuah tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.
  • Apabila tayammum untuk suatu shalat dan masih suci sampai waktu shalat yang lain, maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang mem-batalkan tayammumnya.
  • Orang sakit diwajibkan membersihkan badan dari najis. Apabila tidak mampu, maka shalat apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulang.
  • Orang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalat apa adanya. Shalatnya tersebut dinyatakan sah dan tidak perlu mengulang.
  • Orang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempatnya shalat itu wajib dicuci atau diganti dengan tempat lain atau dihampari dengan sesuatu yang suci. Namun apabila situasi tidak memungkinkan, maka shalatlah apa adanya. Shalatnya sah dan tidak harus mengulang.
  • Orang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci. Ia harus bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya atau pakaiannya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan.

0 comments:

Post a Comment