Pages

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Saturday, October 27, 2012

Niat dalam shalat

Definisi
Niat adalah maksud atau keinginan kuat dalam hati untuk melakukan sesuatu. Dalam terminologi syar’i niat berarti keinginan melakukan ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan perbuatan atau meninggalkannya.
Niat dalam shalat
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, “Niat adalah fardhu, shalat tidak sah tanpanya, Ibnul Mundzir dalam kitabnya al-Asyraf dan kitab al-Ijma’, Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini, Qadhi Abu ath-Thayyib, penulis asy-Syamil, Muhammad bin Yahya dan lain-lainnya menukil ijma’ ulama bahwa shalat tidak sah tanpa niat.”
Jadi para ulama telah berijma’ bahwa shalat tanpa niat tidak sah, ijma’ ini berdasar kepada hadits Umar bin al-Khatthab yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw bersabda,
“Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan apa yang dia niatkan.”
Apakah niat termasuk rukun ataukah syarat?
Setelah para ulama bersepakat bahwa niat adalah wajib dan bahwa shalat tidak sah tanpanya, mereka berselisih pendapat tentang apakah niat itu rukun shalat ataukah syarat sahnya shalat? Ada yang berkata yang pertama dan ada yang berkata yang kedua, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 3/276 berkata, “Yang shahih lagi masyhur adalah bahwa ia syarat bukan rukun.” Pilihan Imam an-Nawawi inilah yang shahih karena niat dilakukan di luar atau sebelum shalat, sesuatu yang harus dipenuhi sebelum sesuatu lebih dekat dinamai syarat daripada rukun, karena rukun lazim ada di dalam sesuatu. Penulis sendiri tidak melihat faidah khilaf yang berarti karena pihak yang mengatakan bahwa niat merupakan rukun dan pihak yang mengatakan bahwa niat merupakan syarat menyepakati bahwa ia wajib dan shalat tidak sah tanpanya.
Tempat niat
Niat termasuk perbuatan hati maka tempatnya adalah di dalam hati, bahkan semua perbuatan yang hendak dilakukan oleh manusia, niatnya secara otomatis tertanam di dalam hatinya, bagaimanan dia akan melakukan kalau tidak ada niat di dalam hatinya?
Dari sini maka niat dalam shalat cukup di dalam hati tidak perlu dan tidak dianjurkan untuk dilafazhkan dengan lisan, tidak perlu ada lafzah, ushalli fardha al-maghribi dan sepertinya. Dalam matan al-Muhadzdzab (fikih madzhab asy-Syafi’i) dikatakan, “Tempat niat adalah hati, jika dia berniat dengan hatinya tanpa lisannya maka itu sudah cukup, dan di antara kawan-kawan kami ada yang berkata, ‘berniat dengan hati dan berlafazh dengan lisan’. Dan ini bukan apa-apa, karena niat adalah maksud dengan hati.”
Kita melihat penulis al-Muhadzdzab mengomentari pendapat sebagian kawannya yang mengatakan, ‘Berniat dalam hati dan melafazhkan dengan lisan.’ Ini berarti dia menggabungkan antara niat hati dan lafazh dengan lisan, ini berarti ada talaffuzh dengan niat, penulis al-Muhadzdzab berkata tentangnya, “Bukan apa-apa.”
Asal usul talaffuzh dengan niat adalah kekeliruan dalam memahami ucapan Imam asy-Syafi’i -semoga Allah merahmatinya- yang terjadi pada salah seorang ulama madzhab asy-Syafi’i Abu Abdullah az-Zubairi, orang ini -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Tidak cukup baginya sehingga dia menggabungkan antara niat hati dan talaffuzh lisan, karena asy-Syafi’i -semoga Allah merahmatinya- berkata dalam haji, ‘Jika dia berniat haji atau umrah, maka sudah cukup baginya walaupun dia tidak bertalaffuzh, ia tidak seperti shalat, ia (shalat) tidak sah kecuali dengan an-nutqi(ucapan)’.”
Perkara ini telah diluruskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 3/277, dia berkata, kawan-kawan kami berkata, “Orang yang berkata ini keliru, maksud asy-Syafi’i dengan ucapan dalam shalat bukan itu, akan tetapi maksudnya adalah takbir. Seandainya dia bertalaffuzh dengan lisannya tetapi tidak berniat dengan hatinya maka shalatnya tidak sah dengan ijma’.”
Dari pelurusan Imam an-Nawawi ini kita mengetahui bahwa Imam asy-Syafi’i -semoga Allah merahmatinya- tidak menganjurkan talaffuzh bin niyyah (melafazhkan niat), dan bahwa perkara ini datang dari sebagian pengikut madzhab asy-Syafi’i yang keliru memahami ucapan sang Imam, dari sini sudah saatnya dan sudah sepantasnya para pengikut madzhab kembali kepada pendapat sang Imam karena ia adalah pendapat yang benar.
Dalil-dalil yang menetapkan tidak adanya talaffuzh dalam niat
Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata, “Rasulullah saw membuka shalat dengan takbir.” Jadi sebelum takbir tidak ada talaffuzh dengan niat, karena jika ada maka Aisyah akan menyampaikannya.
Abdullah bin Umar berkata, “Aku melihat Rasulullah saw membuka shalat dengan takbir, beliau mengangkat…(HR. al-Bukhari dan Muslim). Jika sebelum takbir ada sesuatu ucapan, tentu Ibnu Umar akan menyampaikannya.
Demikian pula dengan pelajaran shalat Nabi saw kepada seorang laki-laki yang shalat dengan buruk, “Jika kamu shalat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah kiblat, lalu bertakbirlah, kemudian bacalah al-Qur`an yang termudah bagimu…(HR. Al-Bukhari dan Muslim). Mana talaffuzh dengan niat? Adakah Nabi saw lupa mengajarkannya kepada laki-laki ini yang membutuhkan ilmu tentang shalat?
Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/201 berkata tentang masalah ini, “Jika Nabi saw berdiri shalat beliau berkata, ‘Allahu Akbar’ beliau tidak mengucapkan sesuatu sebelumnya, tidak bertalaffuzh dengan niat sekalipun, beliau tidak berkata, ‘Saya shalat karena Allah begini menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum’. Tidak pula beliau berucap, ‘Sebagai pelaksanaan atau qadha’ dan tidak pula, ‘kewajiban waktu’. Ini adalah sepuluh bid’ah, tidak seorang pun yang menukil satu lafazh pun darinya dari beliau, tidak dengan sanad shahih maupun dhaif, tidak dengan sanad maupun mursal, bahkan tidak dari seorang sahabat beliau, tidak seorang pun dari kalangan tabiin yang menyatakannya, begitu pula dengan para Imam yang empat, akan tetapi yang terjadi adalah kekeliruan sebagian kalangan mutaakhkhirin dalam memahami ucapan asy-Syafi’i dalam shalat, ‘Ia tidak seperti puasa, dan seseorang tidak masuk ke dalamnya kecuali dengan dzikir.’ Maka dia menduga bahwa dzikir di sini adalah bertalaffuzh dengan niat, padahal maksud asy-Syafi’i dengan dzikir adalah ucapan Allahu Akbar, bukan lainnya, bagaimana mungkin asy-Syafi’i menganjurkan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi saw dalam satu shalat pun, tidak pula dilakukan oleh para khulafa` Nabi saw dan para sahabat beliau, ini adalah petunjuk dan sirah mereka, jika ada orang yang bisa menghadirkan satu huruf dari mereka maka kami menerimanya, dan tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan tidak ada sunnah selain apa yang mereka terima dari peletak syariat Muhammad saw.”

Shalat dan kedudukannya

Definisi Shalat.
Shalat dari segi bahasa berarti doa kebaikan, penggunaan kata ini dikenal dalam bahasa Arab sebelum ia ditransfer kepada makna syar’i.
Firman Allah Taala,
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ .
“Dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah: 103)
Shalat dari segi istilah syar’i adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan khusus yang diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Shalat dinamakan shalat karena ia mengandung makna dari segi bahasa yaitu doa kebaikan. Dalam Kitab al-Inshaf dikatakan, “Inilah yang shahih yang dipegang oleh jumhur fuqaha’ dan ahli bahasa Arab.”
Kedudukan shalat.
Shalat adalah salah satu rukun Islam yang lima, ia hadir setelah syahadatain sebagai bukti pertama dan utama atas kebenarannya, Allah Taala mewajibkannya kepada Rasulullah saw pada malam Mi’raj tiga tahun sebelum hijrah di langit secara langsung tanpa perantara malaikat.
Anas bin Malik berkata, “Shalat diwajibkan atas Nabi saw pada malam beliau diisra’kan sebanyak lima puluh shalat, kemudian dikurangi sehingga ia menjadi lima, kemudian diserukan, ‘Wahai Muhammad, perkataan padaKu tidak dirubah dan dengan lima itu kamu mendapatkan lima puluh.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan an-Nasa`i).
Shalat merupakan had (pembatas) antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan.
Nabi saw bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ .
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah).
عن بريدة بن الحصيب رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : اَلعَهْدُ الّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَة فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
Dari Buraidah bin al-Hushaib berkata, Rasulullah saw bersabda, “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih gharib.” An-Nasa`i dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, 1/226).
Shalat merupakan tiang bagi segala perkara dalam agama,
Sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal yang panjang, Nabi saw bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ.
“Kepala bagi perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncak punuknya adalah jihad.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dia berkata, “Hasan shahih.” Dishahihkan oleh al-Albani dalam takhrij kitab al-Iman, Ibnu Abi Syaibah no. 1).
Shalat adalah amal hamba yang pertama kali dihisab oleh Allah Taala pada Hari Kiamat.
Nabi saw bersabda,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ الصَّلاَةُ.
“Perkara pertama dimana seorang hamba dihisab atasnya adalah shalat.” (HR. an-Nasa`i dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 1748).
Dalam hadits Abu Hurairah berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ صَلاَتُهُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا، وَإِلاَّ نُظِرَ هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ، فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، أُكْمِلَتْ الفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُرْفَعُ سَائِرُ الأَعْمَالِ عَلىَ ذَلِكَ.
“Sesungguhnya perkara pertama yang dihisab atas seorang hamba adalah shalatnya, jika dia menyempurnakannya, dan jika tidak maka dilihat apakah dia mempunyai shalat sunnah, jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan dari shalat sunnahnya kemudian amal-amal lainnya diangkat di atas itu.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 1358).
Shalat merupakan ibadah yang tidak mengenal kata, ‘Saya tidak mampu.’
Karena ia wajib dalam segala kondisi tanpa memberi peluang kepada seorang muslim untuk berkata, ‘Saya sakit atau saya bepergian atau saya sibuk’ dan alasan-alasan lainnya, selama seorang muslim berakal dan nyawanya masih dikandung badan maka tidak ada alasan untuk tidak shalat, sampai dalam kondisi takutpun Allah Taala tetap memerintahkan kaum muslimin untuk tetap mendirikan shalat meskipun dengan merubah sebagian tatanannya, hal ini merupakan bukti yang berbicara tentang kedudukan shalat.
Firman Allah, “Peliharalah segala shalatmu dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah dalam shalatmu dengan khusu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya) maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (Al-Baqarah: 238-239).
Melihat kepada kedudukan shalat yang agung dalam agama Islam maka Allah Taala menamakan shalat dengan iman
FirmanNya, “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (Al-Baqarah: 143).
Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini, “Firman Allah, ‘Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu’, yakni shalatmu ke Baitul Maqdis sebelum itu, pahalanya tidak akan sia-sia di sisi Allah.”
Ibnul Qayyim dalam kitab ash-Shalah menjelaskan tentang kedudukan shalat, beliau berkata, “Shalat memiliki keistimewaan-keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ibadah selainnya, ia adalah kewajiban Islam pertama yang ditetapkan oleh Allah. Oleh karena itu Nabi saw berpesan kepada utusan-utusan dan delegasi-delegasinya agar memulai berdakwah kepadanya setelah syahadatain. Beliau bersabda kepada Muadz,
‘Kamu akan mendatangi suatu kaum ahli kitab, hendaknya perkara pertama yang kamu dakwahkan kepada mereka adalah syahadat la ilaha illallah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah dan bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam.’ (HR. al-Bukhari dan Muslim),
dan karena ia adalah ibadah hamba yang pertama kali dihisab, Allah mewajibkannya di langit pada malam Mi’raj, itu adalah ibadah yang paling banyak disebut di dalam al-Qur`an. Peduduk neraka ketika ditanya,
‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ (Al-Muddatstsir: 42),
mereka tidak memulai menjawab dengan sesuatu selain meninggalkan shalat, kewajiban shalat tidak gugur dari seorang hamba dalam kondisi apapun selama dia berakal, berbeda dengan kewajiban-kewajibna lainnya yang wajib dalam kondisi dan tidak dalam kondisi lainnya, ia adalah tonggak bangunan Islam, jika tonggak sebuah bangunan runtuh maka runtuhlah bangunan, ia adalah bagian dari agama yang hilang paling kafir, ia wajib atas orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, orang mukim dan musafir, orang sehat dan sakit, orang kaya dan orang miskin.”
Muhammad bin Nashr al-Marwazhi dalam kitabnya Ta’zhim Qadr ash-Shalah menjelaskan tentang kedudukan shalat, beliau berkata, “Di antara dalil yang dengannya Allah menetapkan keagungan kedudukan shalat dan bahwa ia berbeda dengan amal-amal yang lain adalah pewajibanNya terhadapnya atas nabi-nabi dan rasul-rasulNya dan pemberitahuanNya tentang pengagungan mereka terhadapnya, di antara hal tersebut adalah bahwa Allah azj mendekatkan Musa kepadaNya pada saat dia bermunajat dan Dia berbicara kepadanya. Perkara pertama yang Allah wajibkan atasnya setelah Dia mewajibkan beribadah kepadaNya adalah mendirikan shalat, Allah tidak menetapkan kewajiban selainnya atasnya. Allah berfirman berbicara kepada Musa dengan kalimat-kalimatNya tanpa penerjemah.
‘Maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu). Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.’ (Thaha: 13).
Hal tersebut membuktikan keagungan kedudukan shalat dan keutamaannya atas amal-amal yang lain di mana Dia tidak memulai Musa yang bermunajat kepadanya dan Dia berbicara kepadanya dengan suatu kewajiban yang mendahuluinya.”

Hikmah Shalat

Allah adalah al-Hakim, pemilik hikmah, tidak ada sesuatu yang Dia syariatkan kecuali ia pasti mengandung hikmah, tidak ada sesuatu dari Allah yang sia-sia dan tidak berguna karena hal itu bertentangan dengan hikmahNya, dan kita sebagai manusia dengan keterbatasan tidak mungkin mengetahui dan mengungkap seluruh hikmah yang terkandung dalam apa yang Allah syariatkan dan tetapkan, apa yang kita ketahui dari hikmah Allah hanyalah sebagian kecil, dan yang tidak kita ketahui jauh lebih besar, “Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (Al-Isra`: 85). Sekecil apapun dari hikmah Allah dalam sesuatu yang bisa kita ketahui, hal itu sudah lebih dari cukup untuk mendorong dan memacu kita untuk melakukan sesuatu tersebut karena pengetahuan tentang kebaikan sesuatu melecut orang untuk melakukannya.
Ibadah shalat yang merupakan ibadah teragung dalam Islam termasuk ibadah yang kaya dengan kandungan hikmah kebaikan bagi orang yang melaksanakannya. Siapaun yang mengetahui dan pernah merasakannya mengakui hak itu, oleh karena itu dia tidak akan rela meninggalkannya, sebaliknya orang yang tidak pernah mengetahui akan berkata, untuk apa shalat? Dengan nada pengingkaran.
Pertama: Manusia memiliki dorongan nafsu kepada kebaikan dan keburukan, yang pertama ditumbuhkan dan yang kedua direm dan dikendalikan, dan sarana pengendali terbaik adalah ibadah shalat. Kenyataan membuktikan bahwa orang yang menegakkan shalat adalah orang yang paling minim melakukan tindak kemaksiatan dan kriminal, sebaliknya semakin jauh seseorang dari shalat, semakin terbuka peluang kemaksiatan dan kriminalnya.
Firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut: 45).
Dari sini kita memahami makna dari penyandingan Allah antara menyia-nyiakan shalat dengan mengikuti syahwat yang berujung kepada kesesatan.
Firman Allah, “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59).
Kedua: Seandainya seseorang telah terlanjur terjatuh kedalam kemaksiatan dan hal ini pasti terjadi karena tidak ada menusia yang ma’shum (terjaga dari dosa) selain para nabi dan rasul, maka shalat merupakan pembersih dan kaffarat terbaik untuk itu.
Rasulullah saw mengumpamakan shalat lima waktu dengan sebuah sungai yang mengalir di depan pintu rumah salah seorang dari kita, lalu dia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari semalam, adakah kotoran ditubuhnya yang masih tersisa?
Dari Abu Hurairah berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرَاً بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟ قَالُوا: لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ يَمْحُو الله بِهِنَّ الخَطَايَا.
“Menurut kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian di mana dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali, apakah masih ada kotorannya yang tersisa sedikit pun?” Mereka menjawab,”Tidak ada kotoran yang tersisa sedikit pun.” Rasulullah saw bersabda, “Begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud bahwa seorang laki-laki mendaratkan sebuah ciuman kepada seorang wanita, lalu dia datang kepada Nabi saw dan menyampaikan hal itu kepada beliau, maka Allah menurunkan, “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Hud: 114) Laki-laki itu berkata, “Ini untukku?” Nabi saw menjawab, “Untuk seluruh umatku.” (Muttafaq Alaihi).
Ketiga: Hidup manusia tidak terbebas dari ujian dan cobaan, kesulitan dan kesempitan dan dalam semua itu manusia memerlukan pegangan dan pijakan kokoh, jika tidak maka dia akan terseret dan tidak mampu mengatasinya untuk bisa keluar darinya dengan selamat seperti yang diharapkan, pijakan dan pegangan kokoh terbaik adalah shalat, dengannya seseorang menjadi kuat ibarat batu karang yang tidak bergeming di hantam ombak bertubu-tubi.
Firman Allah, “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (Al-Baqarah: 45).
Ibnu Katsir berkata, “Adapun firman Allah, ‘Dan shalat’, maka shalat termasuk penolong terbesar dalam keteguhan dalam suatu perkara.”
Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 153).
Ibnu Katsir berkata, “Allah Taala menjelaskan bahwa sarana terbaik sebagai penolong dalam memikul musibah adalah kesabaran dan shalat.”
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Hudzaefah bahwa jika Rasulullah saw tertimpa suatu perkara yang berat maka beliau melakukan shalat. (HR. Abu Dawud nomor 1319).
Keempat: Hidup memiliki dua sisi, nikmat atau musibah, kebahagiaan atau kesedihan. Dua sisi yang menuntut sikap berbeda, syukur atau sabar. Akan tetapi persoalannya tidak mudah, karena manusia memiliki kecenderungan kufur pada saat meraih nikmat dan berkeluh kesah pada saat meraih musibah, dan inilah yang terjadi pada manusia secara umum, kecuali orang-orang yang shalat. Orang yang shalat akan mampu menyeimbangkan sikap pada kedua keadaan hidup tersebut.
Firman Allah, “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya.” (Al-Ma’arij: 19-23).
Ibnu Katsir berkata, “Kemudian Allah berfirman, ‘Kecuali orang-orang yang shalat’ yakni manusia dari sisi bahwa dia memiliki sifat-sifat tercela kecuali orang yang dijaga, diberi taufik dan ditunjukkan oleh Allah kepada kebaikan yang dimudahkan sebab-sebabnya olehNya dan mereka adalah orang-orang shalat.”
Sebagian dari hikmah yang penulis sebutkan di atas cukup untuk membuktikan bahwa shalat adalah ibadah mulia lagi agung di mana kita membutuhkannya dan bukan ia yang membutuhkan kita, dari sini kita mendapatkan ayat-ayat al-Qur`an menetapkan bahwa perkara shalat ini merupakan salah satu wasiat Allah kepada nabi-nabi dan wasiat nabi-nabi kepada umatnya.
Allah berfirman tentang Isa putra Maryam, “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan dia mewasiatkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (Maryam: 31).
Allah berfirman tentang Musa, “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Thaha: 14).
Allah berfirman tentang Ismail, “Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.” (Maryam: 55).
Allah berfirman tentang Ibrahim, “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” (Ibrahim: 40).
Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (Thaha: 132).

Menyentuh wanita membatalkan wudhu ?

Ini adalah masalah fikih yang diperbincangkan oleh para ulama bahkan perbincangan tentang hal ini telah terjadi di kalangan para sahabat, karena masalah ini telah menjadi perbincangan dan yang memperbincangkan dari kalangan sahabat tidak mencapai kata sepakat, maka tidak tercapainya kata sepakat dalam hal ini menjadi warisan generasi sesudah mereka sampai kepada kita. Masalah ini di sebagian kalangan orang awam terkadang memicu konflik. Ini kembali kepada ketidakmengertian mereka terhadap duduk persoalan yang sebenarnya. Inilah tujuan penulis menurunkan masalah ini yaitu agar masalah ini dipahami dan didudukkan pada posisi yang sesuai dengan kadarnya.
Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Penulis hanya akan menurunkan tiga pendapat saja karena dalil-dalil yang ada memungkinkan sebagai pendukung ketiga pendapat tersebut.
Pendapat pertama: Tidak membatalkan secara mutlak. Ini pendapat Abu Hanifah.
Pendapat kedua: Membatalkan secara mutlak jika terjadi di antara non mahram. Adapun antara mahram maka yang shahih tidak. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i.
Pendapat ketiga: Membatalkan jika dengan syahwat dan tidak jika tidak dengan syahwat. Ini adalah pendapat Malik dan ini yang zhahir dalam madzhab Hanbali.
Dalil dari masing-masing pendapat:
Dalil pendapat pertama:
1.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّم : قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلىَ الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأ. أَخْرَجَهُ أَحْمَد .
Dari Aisyah dari Nabi saw mencium sebagian istrinya lalu beliau pergi shalat tanpa berwudhu. (HR. Ahmad. Hadits ini diperselsihkan keshahihahnnya. Ada yang mendhaifkan dan ada yang menshahihkan. Di antara yang menshahihkan adalah al-Albani dan Ahmad Syakir).
2. Hadits riwayat Muslim dari Aisyah berkata, “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw di tempat tidur, aku mencari-cari maka tanganku memegang telapak kaki beliau yang sedang shalat.”
3. Hadits Aisyah di ash-Shahihain bahwa Nabi saw shalat sementara Aisyah tidur melintang di arah kiblat Rasulullah saw. Jika beliau hendak sujud beliau mencolek kaki Aisyah maka dia menarik kakinya.
Dalil pendapat kedua:
Firman Allah, “Atau menyentuh perempuan.” (Al-Maidah: 6).
الَلمْسُ Secara hakiki adalah menyentuh kulit dengan dalil firman Allah, فَلَمَسُوْهُ بِأَيْدِيْهِمْ “Lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri.” (Al-An’am: 7).
Juga dengan dalil sabda Nabi saw kepada Maiz, لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ “Mungkin kamu menciumnya atau menyentuhnya.”
Penafsiran اللمس dengan menyentuh kulit ini didukung dengan hadits Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari bapaknya berkata, “Ciuman suami kepada istri dan sentuhannya kepadanya dengan tangannya termasuk المُلاَمَسَه . Barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya maka dia harus berwudhu.”
An-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Ini adalah sanad yang sangat shahih.”
Dalil pendapat ketiga:
Pendapat ketiga ini menggabungkan dua pendapat sebelumnya. Kata pendapat ini, yang dimaksud dengan اللمس dalam ayat adalah اللمس dengan syahwat. Ini membatalkan. Adapun اللمس antara Nabi saw dengan Aisyah dan ciuman beliau kepadanya maka ia tanpa syahwat. Jadi ia tidak membatalkan. Di samping itu –menurut pendapat ini- pada dasarnya, اللمس tidak membatalkan, hanya saja ia mungkin menjadi sebab keluarnya sesuatu yang membatalkan dan itu terjadi jika اللمس dengan syahwat. Adapun اللمس tanpa syahwat maka ia sejalan dengan prinsip tidak membatalkan.
Dari uraian pendapat berikut dalil-dalilnya maka penulis bisa katakan bahwa masalah ini termasuk masalah-masalah di mana dalil-dalil yang ada memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat dan masing-masing pendapat memiliki sisi dalil yang bisa diterima, walaupun demikian bila kita masuk ke tarjih yang merupakan tuntutan dari perbedaan maka penulis melihat pendapat pertama lebih jelas dari segi dalil yang mendukungnya tanpa perlu penafsiran ini dan itu, dalilnya jelas dan langsung kepada tema masalah.
Ibnu Taimiyah berkata (Majmu’atul Fatawa 18/210), “Tidak seorang pun menukil dari Nabi saw bahwa beliau menyuruh kaum muslimin berwudhu karena menyentuh wanita tidak pula dinukil bahwa beliau berwudhu karenanya. Tidak ada perbedaan dalam hal ini.”
Tentang dalil pendapat kedua. Dikatakan اللمس berarti persentuhan kulit. Ini benar dan pada dasarnya memang demikian, akan tetapi dalam ayat ia lebih layak ditafsirkan dengan hubungan sumi istri –dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas- karena jika kita menafsirkannya dengan persentuhan maka terjadi pengulangan pada ayat karena sebelumnya disebutkan, “Atau kembali dari buang hajat.” Ini hadas kecil lalu menyentuh juga hadas kecil padahal konteks ayat menyebutkan thaharah dari hadas kecil dengan wudhu dan thaharah dari hadas besar dengan mandi, ini tidak sejalan dengan balaghah al-Qur`an. Berbeda jika ia ditafsirkan dengan hubungan sumi istri, maka ayat tersebut mencakup dua thaharah sekaligus sebab dari masing-masing thaharah.
Tentang dalil pendapat ketiga, dikatakan, pada dasarnya menyentuh tidak membatalkan. Ini adalah kaidah dasar dan tidak semua menyentuh dengan syahwat mengeluarkan sesuatu yang membatalkan. Ada menyentuh dengan syahwat tetapi tidak keluar apapun. Di samping itu dalil yang menetapkan persentuhan Nabi saw dengan sebagian istrinya bersifat mutlak tanpa membedakan. Wallahu a’lam.
(Rujukan : asy-Syarhul Mumti’ Ibnu Utsaimin, Fiqhus Sunnah Sayid Sabiq, Taudhih al-Ahkam Ibnu Bassam dan al-Majmu’ an-Nawawi dan lain-lain).

Kesalahan dalam wudhu

1. Tidak membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudhu lebih-lebih sehabis bangun dari tidur. Sabda Nabi saw:
إِذَا سْـتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلاَ يَغْـمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتىَّ يَغْـسِلَهَا فَإِنَّهُ لاَيَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ .
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sehingga dia membasuhnya karena dia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
2. Mengusap kepala hanya dengan mengusap beberapa helai rambut saja.
Yang wajib adalah mengusap kepala bukan rambut. Jadi kalau dengan beberapa -bahkan sebagian orang hanya dengan satu dan tiga helai saja- rambut dianggap cukup dalam mengusap kepala maka ia keliru. Katakanlah ada sebagaimana ulama yang mengatakan dalam mengusap kepala cukup dengan sebagian kepala, akan tetapi tidak berarti sebagian di sini bisa diwakili dengan beberapa helai rambut semata dan penulis yakin bahwa bukan itu yang mereka maksud. Lebih-lebih yang shahih dari Nabi saw tentang mengusap kepala dalam wudhu adalah mengusap seluruhnya. Dari Abdullah bin Zaid tentang wudhu Nabi saw,
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتىَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلىَ قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلىَ المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ .
“Beliau memulai dengan kepala bagian depan, lalu menggerakkan kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat di mana beliau memulai.” (HR. Al-Bukhari).
3. Boros air.
Boros atau israf tidak dicintai Allah, termasuk dalam berwudhu, Nabi saw sendiri mencontohkan pengiritan dalam bersuci, beliau mandi dengan satu sha`, jika mandi dengan satu sha` berarti wudhu kurang dari itu. Di samping itu boros air termasuk melampui batas dalam bersuci yang dilarang. Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda,
إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ الأُمَةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ .
“Akan ada orang-orang dari umat ini yang melampui batas dalam berwudhu dan berdoa.” (HR. Abu Dawud dengan sanad –menurut al-Arnauth- yang kuat).
4. Berlebih-lebihan dengan membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali dan melampui batas seperti membasuh kedua tangan sampai ke bahu atau kedua kaki sampai betis bahkan lutut.
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang Arab pedalaman datang bertanya kepada Nabi saw tentang wudhu. Nabi saw menunjukkan wudhu tiga kali-tiga kali, kemudian bersabda,
“Begitulah wudhu, barangsiapa menambah dari itu maka dia telah berbuat buruk dan melampui batas.”
Hadits ini menetapkan bahwa membasuh anggota wudhu lebih dari tiga adalah buruk dan melampui batas. Begitu pula membasuh melebihi batasan yang telah ditentukan seperti membasuh tangan sampai bahu bahkan mungkin sampai pundak. Firman Allah,
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim.”(Al-Baqarah: 229).
5. Tidak menyampaikan air ke siku atau tumit.
Siku dan tumit termasuk anggota wudhu. Jadi ketika air tidak menjangkau keduanya berarti wudhu tidak sempurna karena ada anggota wudhu yang tertinggal. Firman Allah,
“Dan tanganmu sampai dengan siku.” (Al-Maidah: 6). Sampai di sini berarti bersama, jadi siku wajib dibasuh.
Jabir berkata, “Apabila Nabi saw berwudhu beliau melewatkan air ke kedua sikunya.” (HR. Al-Baihaqi dan ad-Daraquthni).
Demikianlah pula dengan tumit. Mungkin karena terburu-buru orang yang berwudhu melupakannya padahal ia termasuk kaki yang wajib dibasuh. Dari Ibnu Amru berkata, “Dalam sebuah perjalanan yang kami lakukan beliau berjalan di belakang kami. Ketika kami mendapatkan shalat kami terburu-buru, kami berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami, maka Nabi saw memanggil dengan suara keras dua atau tiga kali.
وَيْلٌ للأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ .
“Celaka bagi tumit-tumit itu, ia akan dijilat api neraka.” (HR. Al-Bukhari).
6. Menganggap mengusap leher dianjurkan, padahal sebenarnya tidak demikian, ia tidak dianjurkan dan tidak termasuk ibadah wudhu. Orang yang menganggap mengusap leher dianjurkan berdalil kepada hadits,
مَسْحُ الرَقَبَة أَمَانٌ مِنَ الغِلّ .
“Mengusap leher adalah keamanan dari kedengkian”. Imam an-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Hadits ini maudhu’,dalam hal ini tidak ada hadits yang shahih, oleh karena itu asy-Syafi’i tidak menyebutkannya tidak pula kawan-kawan kami yang mendahului kami”.
Dalam fatwa Lajnah Daimah no. 9233 dikatakan, “Tidak ada dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah saw bahwa mengusap leher termasuk snnah-sunnah wudhu. Jadi mengusapnya tidak disyariatkan.”
7. Doa pada saat membasuh anggota wudhu.
Imam an-Nawawi berkata, “Doa-doa ini –yakni doa-doa pada saat membasuh anggota wudhu- tidak memiliki dasar.”
Dalam fatwa Lajnah Daimah no. 2588 dikatakan, “Tidak ada doa dari Nabi saw pada saat membasuh dan mengusap anggota wudhu dan doa yang disebutkan dalam hal ini adalah bikinan orang tidak berdasar, yang dikatahui secara syar’i adalah basmalah di awal wudhu, mengucap dua kalimat syahadat di akhir wudhu ditambah dengan,
اللَهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ المُتَطَهِّرِيْنَ .
“Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”
8. Menganggap berbicara pada saat wudhu tidak boleh atau makruh.
Tidak ada hadits yang melarang, dan wudhu bukanlah shalat yang dilarang berbicara di dalamnya dan tidak bisa dikiyaskan kepadanya, menganggap sesuatu tidak boleh atau makruh berarti menetapkan hukum, ia harus berdasarkan kepada dalil.
9. Menganggap berwudhu di kamar mandu dengan WC makruh. Keterangan sama dengan sebelumnya.
(Rujukan: Al-Majmu’ Imam an-Nawawi, Kifayatul Akhyar Abu Bakar al-Khusaini, Zadul Maad Ibnul Qayyim, Fatawa Lajnah Daimah).

Syarat-syarat Sah Wudhu

Syarat-syarat Sah Wudhu’

1. Niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( إنما الأعمال بالنيات ))
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.” [Muttafaq ‘alaih].
Tidak disyari’atkan melafadzkan niat karena tidak adanya dalil yang tetap (shahih) dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam yang menunjukkan hal tersebut.
2. at-Tasmiyah (menyebut nama Allah), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه ))
“Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak berwudhu’, dan tidak ada (tidak sah) wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” [Hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].
3. al-Muwaalaah (berturut-turut/bersambung), berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melihat seseorang yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air, maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]

Fardhu-fardhu Wudhu’
1. Membasuh muka, tercakup di dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung).
2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
3. Mengusap kepala seluruhnya (termasuk kedua telinga), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’aala :
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصلاة فاغسلوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المرافق وامسحوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الكعبين }
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Maaidah : 6]
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung) termasuk bagian dari membasuh muka sehingga wajib dilakukan adalah perintah Allah subhanahu wata’aala di dalam kitab-Nya yang mulia untuk membasuh muka, dan telah tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bahwasannya beliau senantiasa berkumur-kumur dan istinsyaaq setiap kali berwudhu’, dan semua orang yang meriwayatkan hadits tentang tata cara wudhu’ Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam menyebutkan hal ini. Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa membasuh muka yang diperintahkan dalam al-Qur’an mencakup berkumur-kumur dan istinsyaaq. [Sailul Jarrar]
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam sendiri telah memerintahkan hal tersebut dalam sabdanya,
(( إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء، ثم ليستنثر ))
“Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu’, maka hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian mengeluarkannya.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i],
dan juga sabdanya,
(( وبالغ في الاستنشاق، إلا أن تكون صائما ))
“Bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaaq, kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
Dan juga sabdanya,
(( إذا توضأت فمضمض ))
“Apabila kamu berwudhu’ maka berkumur-kumurlah.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud].
Adapun kewajiban mengusap seluruh kepala, dalilnya adalah bahwa perintah dalam al-Qur’an untuk mengusap kepala bersifat global, maka perinciannya harus dikembalikan kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, dan telah tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mengusap seluruh kepalanya, hal ini menunjukkan wajibnya mengusap kepala secara sempurna.
Apabila ada yang berkata : “Bukankah telah shahih dari hadits al-Mughirah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mengusap ubun-ubun dan sorbannya ?
Jawabannya : Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan dengan mengusap ubun-ubunnya, karena beliau menyempurnakan pengusapan bagian kepala yang lain dengan mengusap sorbannya, dan kami juga berpendapat bahwa hal tersebut boleh dilakukan, akan tetapi hadits al-Mughirah tidaklah menunjukkan kebolehan mencukupkan pengusapan ubun-ubun saja atau hanya sebagian kepala saja tanpa menyempurnakannya dengan mengusap sorban.
Kesimpulannya, mengusap seluruh kepala hukumnya wajib. Dan boleh bagi seseorang untuk mengusap kepalanya saja, atau mengusap sorbannya saja, atau mengusap keduanya, karena adanya dalil yang shahih yang menunjukkan hal tersebut.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala yang harus diusap adalah sabdanya :
(( الأذنان من الرأس ))
“Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” [Hadits shahih riwayat Imam Ibnu Majah].
5. Menyela-nyela jenggot dengan air, berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam apabila berwudhu’ beliau mengambil air dengan telapak tangannya, kemudian menyela-nyelai jenggotnya dengan air tersebut dan berkata :
(( هكذا أمرني ربي عز وجل ))
“Beginilah Allah memerintahkanku.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan al-Baihaqi]
6. Menyela-nyela jari-jemari kedua tangan dan kaki dengan air, berdasarkan sabdanya :
(( أسبغ الوضوء، وخلل بين الأصابع، وبالغ في الاستنشاق، إلا أن تكون صائما ))
“Sempurnakanlah wudhu’, sela-selailah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaaq kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
(Sumber : Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)

Mandi

Mandi adalah thaharah (penyucian) wajib dari hadats besar , seperti jinabat dan haidh.

Tata Cara Mandi
  • Niat mandi dengan hati tanpa diucapkan.
  • Membaca “Bismillah.”
  • Wudhu dengan sempurna.
  • Menciduk air untuk kepala, dan bila sudah merata maka barulah mengguyurkannya (3x).
  • Membasuh seluruh badan.