Pages

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Jejalur

Seek knowledge from the cradle to the grave.

Saturday, October 27, 2012

Kesalahan dalam wudhu

1. Tidak membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudhu lebih-lebih sehabis bangun dari tidur. Sabda Nabi saw:
إِذَا سْـتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلاَ يَغْـمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتىَّ يَغْـسِلَهَا فَإِنَّهُ لاَيَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ .
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sehingga dia membasuhnya karena dia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
2. Mengusap kepala hanya dengan mengusap beberapa helai rambut saja.
Yang wajib adalah mengusap kepala bukan rambut. Jadi kalau dengan beberapa -bahkan sebagian orang hanya dengan satu dan tiga helai saja- rambut dianggap cukup dalam mengusap kepala maka ia keliru. Katakanlah ada sebagaimana ulama yang mengatakan dalam mengusap kepala cukup dengan sebagian kepala, akan tetapi tidak berarti sebagian di sini bisa diwakili dengan beberapa helai rambut semata dan penulis yakin bahwa bukan itu yang mereka maksud. Lebih-lebih yang shahih dari Nabi saw tentang mengusap kepala dalam wudhu adalah mengusap seluruhnya. Dari Abdullah bin Zaid tentang wudhu Nabi saw,
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتىَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلىَ قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلىَ المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ .
“Beliau memulai dengan kepala bagian depan, lalu menggerakkan kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat di mana beliau memulai.” (HR. Al-Bukhari).
3. Boros air.
Boros atau israf tidak dicintai Allah, termasuk dalam berwudhu, Nabi saw sendiri mencontohkan pengiritan dalam bersuci, beliau mandi dengan satu sha`, jika mandi dengan satu sha` berarti wudhu kurang dari itu. Di samping itu boros air termasuk melampui batas dalam bersuci yang dilarang. Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda,
إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ الأُمَةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ .
“Akan ada orang-orang dari umat ini yang melampui batas dalam berwudhu dan berdoa.” (HR. Abu Dawud dengan sanad –menurut al-Arnauth- yang kuat).
4. Berlebih-lebihan dengan membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali dan melampui batas seperti membasuh kedua tangan sampai ke bahu atau kedua kaki sampai betis bahkan lutut.
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang Arab pedalaman datang bertanya kepada Nabi saw tentang wudhu. Nabi saw menunjukkan wudhu tiga kali-tiga kali, kemudian bersabda,
“Begitulah wudhu, barangsiapa menambah dari itu maka dia telah berbuat buruk dan melampui batas.”
Hadits ini menetapkan bahwa membasuh anggota wudhu lebih dari tiga adalah buruk dan melampui batas. Begitu pula membasuh melebihi batasan yang telah ditentukan seperti membasuh tangan sampai bahu bahkan mungkin sampai pundak. Firman Allah,
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim.”(Al-Baqarah: 229).
5. Tidak menyampaikan air ke siku atau tumit.
Siku dan tumit termasuk anggota wudhu. Jadi ketika air tidak menjangkau keduanya berarti wudhu tidak sempurna karena ada anggota wudhu yang tertinggal. Firman Allah,
“Dan tanganmu sampai dengan siku.” (Al-Maidah: 6). Sampai di sini berarti bersama, jadi siku wajib dibasuh.
Jabir berkata, “Apabila Nabi saw berwudhu beliau melewatkan air ke kedua sikunya.” (HR. Al-Baihaqi dan ad-Daraquthni).
Demikianlah pula dengan tumit. Mungkin karena terburu-buru orang yang berwudhu melupakannya padahal ia termasuk kaki yang wajib dibasuh. Dari Ibnu Amru berkata, “Dalam sebuah perjalanan yang kami lakukan beliau berjalan di belakang kami. Ketika kami mendapatkan shalat kami terburu-buru, kami berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami, maka Nabi saw memanggil dengan suara keras dua atau tiga kali.
وَيْلٌ للأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ .
“Celaka bagi tumit-tumit itu, ia akan dijilat api neraka.” (HR. Al-Bukhari).
6. Menganggap mengusap leher dianjurkan, padahal sebenarnya tidak demikian, ia tidak dianjurkan dan tidak termasuk ibadah wudhu. Orang yang menganggap mengusap leher dianjurkan berdalil kepada hadits,
مَسْحُ الرَقَبَة أَمَانٌ مِنَ الغِلّ .
“Mengusap leher adalah keamanan dari kedengkian”. Imam an-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Hadits ini maudhu’,dalam hal ini tidak ada hadits yang shahih, oleh karena itu asy-Syafi’i tidak menyebutkannya tidak pula kawan-kawan kami yang mendahului kami”.
Dalam fatwa Lajnah Daimah no. 9233 dikatakan, “Tidak ada dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah saw bahwa mengusap leher termasuk snnah-sunnah wudhu. Jadi mengusapnya tidak disyariatkan.”
7. Doa pada saat membasuh anggota wudhu.
Imam an-Nawawi berkata, “Doa-doa ini –yakni doa-doa pada saat membasuh anggota wudhu- tidak memiliki dasar.”
Dalam fatwa Lajnah Daimah no. 2588 dikatakan, “Tidak ada doa dari Nabi saw pada saat membasuh dan mengusap anggota wudhu dan doa yang disebutkan dalam hal ini adalah bikinan orang tidak berdasar, yang dikatahui secara syar’i adalah basmalah di awal wudhu, mengucap dua kalimat syahadat di akhir wudhu ditambah dengan,
اللَهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ المُتَطَهِّرِيْنَ .
“Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”
8. Menganggap berbicara pada saat wudhu tidak boleh atau makruh.
Tidak ada hadits yang melarang, dan wudhu bukanlah shalat yang dilarang berbicara di dalamnya dan tidak bisa dikiyaskan kepadanya, menganggap sesuatu tidak boleh atau makruh berarti menetapkan hukum, ia harus berdasarkan kepada dalil.
9. Menganggap berwudhu di kamar mandu dengan WC makruh. Keterangan sama dengan sebelumnya.
(Rujukan: Al-Majmu’ Imam an-Nawawi, Kifayatul Akhyar Abu Bakar al-Khusaini, Zadul Maad Ibnul Qayyim, Fatawa Lajnah Daimah).

Syarat-syarat Sah Wudhu

Syarat-syarat Sah Wudhu’

1. Niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( إنما الأعمال بالنيات ))
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.” [Muttafaq ‘alaih].
Tidak disyari’atkan melafadzkan niat karena tidak adanya dalil yang tetap (shahih) dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam yang menunjukkan hal tersebut.
2. at-Tasmiyah (menyebut nama Allah), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه ))
“Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak berwudhu’, dan tidak ada (tidak sah) wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” [Hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].
3. al-Muwaalaah (berturut-turut/bersambung), berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melihat seseorang yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air, maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]

Fardhu-fardhu Wudhu’
1. Membasuh muka, tercakup di dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung).
2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
3. Mengusap kepala seluruhnya (termasuk kedua telinga), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’aala :
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصلاة فاغسلوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المرافق وامسحوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الكعبين }
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Maaidah : 6]
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung) termasuk bagian dari membasuh muka sehingga wajib dilakukan adalah perintah Allah subhanahu wata’aala di dalam kitab-Nya yang mulia untuk membasuh muka, dan telah tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bahwasannya beliau senantiasa berkumur-kumur dan istinsyaaq setiap kali berwudhu’, dan semua orang yang meriwayatkan hadits tentang tata cara wudhu’ Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam menyebutkan hal ini. Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa membasuh muka yang diperintahkan dalam al-Qur’an mencakup berkumur-kumur dan istinsyaaq. [Sailul Jarrar]
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam sendiri telah memerintahkan hal tersebut dalam sabdanya,
(( إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء، ثم ليستنثر ))
“Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu’, maka hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian mengeluarkannya.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i],
dan juga sabdanya,
(( وبالغ في الاستنشاق، إلا أن تكون صائما ))
“Bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaaq, kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
Dan juga sabdanya,
(( إذا توضأت فمضمض ))
“Apabila kamu berwudhu’ maka berkumur-kumurlah.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud].
Adapun kewajiban mengusap seluruh kepala, dalilnya adalah bahwa perintah dalam al-Qur’an untuk mengusap kepala bersifat global, maka perinciannya harus dikembalikan kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, dan telah tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mengusap seluruh kepalanya, hal ini menunjukkan wajibnya mengusap kepala secara sempurna.
Apabila ada yang berkata : “Bukankah telah shahih dari hadits al-Mughirah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mengusap ubun-ubun dan sorbannya ?
Jawabannya : Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan dengan mengusap ubun-ubunnya, karena beliau menyempurnakan pengusapan bagian kepala yang lain dengan mengusap sorbannya, dan kami juga berpendapat bahwa hal tersebut boleh dilakukan, akan tetapi hadits al-Mughirah tidaklah menunjukkan kebolehan mencukupkan pengusapan ubun-ubun saja atau hanya sebagian kepala saja tanpa menyempurnakannya dengan mengusap sorban.
Kesimpulannya, mengusap seluruh kepala hukumnya wajib. Dan boleh bagi seseorang untuk mengusap kepalanya saja, atau mengusap sorbannya saja, atau mengusap keduanya, karena adanya dalil yang shahih yang menunjukkan hal tersebut.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala yang harus diusap adalah sabdanya :
(( الأذنان من الرأس ))
“Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” [Hadits shahih riwayat Imam Ibnu Majah].
5. Menyela-nyela jenggot dengan air, berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam apabila berwudhu’ beliau mengambil air dengan telapak tangannya, kemudian menyela-nyelai jenggotnya dengan air tersebut dan berkata :
(( هكذا أمرني ربي عز وجل ))
“Beginilah Allah memerintahkanku.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan al-Baihaqi]
6. Menyela-nyela jari-jemari kedua tangan dan kaki dengan air, berdasarkan sabdanya :
(( أسبغ الوضوء، وخلل بين الأصابع، وبالغ في الاستنشاق، إلا أن تكون صائما ))
“Sempurnakanlah wudhu’, sela-selailah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaaq kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
(Sumber : Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)

Mandi

Mandi adalah thaharah (penyucian) wajib dari hadats besar , seperti jinabat dan haidh.

Tata Cara Mandi
  • Niat mandi dengan hati tanpa diucapkan.
  • Membaca “Bismillah.”
  • Wudhu dengan sempurna.
  • Menciduk air untuk kepala, dan bila sudah merata maka barulah mengguyurkannya (3x).
  • Membasuh seluruh badan.

Thaharah (bersuci) bagi orang sakit

  • Orang sakit wajib bersuci dengan air, wudhu untuk hadats kecil dan mandi untuk hadats besar.
  • Apabila dia tidak dapat bersuci dengan air karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia dapat bertayammun.
  • Cara bertayammum adalah: menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu diusapkan ke seluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap yang lain sampai pergelangan tangan.
  • Apabila orang yang sedang sakit tidak bisa melakukan sendiri bersuci, maka dapat diwudhukan atau ditayammumkan orang lain.
  • Apabila di beberapa bagian anggota bersuci terdapat luka, maka cukup dibasuh dengan air. Tetapi apabila basuhan itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah. Apabila usapan itu juga membahayakan, maka bertayammum.
  • Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air (tidak usah dibasuh), dan tidak perlu tayammum karena usapan itu pengganti dari basuhan.
  • Boleh bertayammum pada tembok atau apa saja yang suci yang berdebu. Apabila tembok itu dilapisi dengan sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya, cat), maka tidak boleh dijadikan sebagai media tayammum, kecuali jika tembok itu berdebu.
  • Jika tidak mungkin bertayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan tanah di sebuah tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.
  • Apabila tayammum untuk suatu shalat dan masih suci sampai waktu shalat yang lain, maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang mem-batalkan tayammumnya.
  • Orang sakit diwajibkan membersihkan badan dari najis. Apabila tidak mampu, maka shalat apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulang.
  • Orang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalat apa adanya. Shalatnya tersebut dinyatakan sah dan tidak perlu mengulang.
  • Orang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempatnya shalat itu wajib dicuci atau diganti dengan tempat lain atau dihampari dengan sesuatu yang suci. Namun apabila situasi tidak memungkinkan, maka shalatlah apa adanya. Shalatnya sah dan tidak harus mengulang.
  • Orang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci. Ia harus bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya atau pakaiannya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan.

Tayamum

Tayammum adalah thaharah (penyucian) wajib dengan menggunakan tanah sebagai pengganti wudhu dan mandi bagi orang yang memang tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi berbahaya bila mengguna-kan air.
Tata Cara Tayammum
Niat bertayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi kemudian menepukkan kedua telapak tangan pada tanah atau yang berhubungan dengannya seperti tembok, lalu mengusap wajah dan kedua tangan.

WUDHU

Wudhu adalah thaharah yang wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin (kentut), tidur nyenyak dan makan daging onta.

Tata Cara Berwudhu
  • Niat wudhu di dalam hati, tanpa diucapkan, karena Nabi tidak pernah melisankan niat dalam ber-wudhu, shalat dan ibadah apapun.
    Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati tanpa pemberitaan kita.
  • Membaca “Bismillah”.
  • Membasuh kedua telapak tangan (3x).
  • Berkumur serta menghirup air ke dalam hidung (3x).
  • Membasuh seluruh muka (sampai batasan muka dengan telinga) dari tempat pertumbuhan rambut kepala sampai jenggot bagian bawah. (3x).
  • Membasuh kedua tangan, dari ujung jari sampai sikut, diawali dengan tangan kanan, kemudian tangan kiri (3x).
  • Mengusap kepala, yaitu dengan membasahi tangan kemudian menjalankannya dari kepala bagian depan sampai bagian belakang, kemudian mengembalikan-nya (1x).
  • Mengusap kedua telinga dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang telinga dan mengusap bagian luar (belakang) dengan ibu jari (1x)
  • Membasuh kedua kaki, yaitu dari ujung jari sampai mata kaki, diawali dengan kaki kanan, kemudian kaki kiri.(3 x)
  • Menghadap Kiblat dan membaca dzikir / do’a :
    أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين
    Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang hak kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah,
    Ya Allah jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang selalu bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang selalu bersuci.

Shalat

Shalat
Shalat adalah ibadah yang terdiri dari kata-kata dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Apabila seseorang hendak mengerjakan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu jika ia berhadats besar, atau bertayammum jika ia tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi yang tidak diijinkan memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu member-sihkan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
Tata Cara Shalat
  • Menghadap kiblat dengan seluruh badan, tanpa ber-paling dan menoleh.
  • Niat shalat yang ingin dikerjakan (di dalam hati tanpa diucapkan).
  • Takbiratul ihram (takbir pembukaan) dengan meng-ucapkan “Allahu Akbar”, dan mengangkat tangan setinggi pundak ketika bertakbir.
  • Meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada.
  • Membaca istiftah, yaitu :
    (( اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا
    بَاعَدْتَ بَيْنَ اْلمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ
    خَطَاياَيَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ،
    اَللَّهُمَ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَاياَيَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ
    وَالْبَرَدِ ))
    “Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana Engkau telah menjauhkan timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, es dan salju.”
  • Membaca : (( أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ )) “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk”
    .
  • Membaca Basmalah, dan Al-Fatihah (lihat Mushaf Al-Qur’an) : Artinya :
    “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Eng-kau anugerahi nikmat kepada mereka; bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan (pula) jalan mereka yang sesat.” (Al-Fatihah: 1-7).
    Kemudian mengucapkan “Aamiin”, yang artinya : “ Ya Allah, kabulkanlah.”
  • Membaca salah satu surat dari Al-Qur’an (yang biasa dibaca dan dihapal), dan panjangkanlah bacaan shalat di dalam shalat Shubuh
  • Ruku’ yaitu menundukkan punggung karena menga-gungkan Allah; takbir ketika ruku’, dan mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Disunnahkan menundukkan punggung serta men-jadikan kepala lurus/sejajar dengan punggung, serta meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan merenggangkan jari-jari.
  • Ketika ruku’ mengucapkan : (( سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيْمِ ))
    “ Mahasuci Robbku Yang Maha Agung” (3x)
    Lebih baik kalau mau menambah dengan ucapan:
    ((سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ))
    “Mahasuci Engkau, ya Allah dan dengan memuji Engkau, ya Allah ampunilah aku.”
  • Mengangkat kepala dari ruku’, seraya mengucapkan: ((سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ))
    “ Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”
    Lalu mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Makmum tidak mengucapkan (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ), tetapi mengucapkan ( رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ )
  • Setelah mengangkat kepala, mengucapkan : (( رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ
    اْلأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ ))

    “Ya Rabb kami, bagi-Mu pujian dengan sepenuh langit, sepenuh bumi dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki.”
  • Sujud yang pertama dengan khusyu’, serta meng-ucapkan “Allahu Akbar”, dan bersujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu: dahi bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki. Renggangkan kedua tangan dari lambung/perut dan jangan meletakkan kedua lengan tangan di atas tanah serta hadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat.
  • Dalam bersujud mengucapkan:
    سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى Ada baiknya menambah dengan ucapan:
    (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ
    لِيْ ))

    “Mahasuci Engkau, ya Allah Rabb kami dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”
  • Mengangkat kepala dari sujud, seraya mengucap-kan: “Allahu Akbar”.
  • Duduk di antara dua sujud, di atas telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak yang kanan; meletak-kan tangan kanan di atas ujung paha kanan men-dekati lutut; menggenggam jari kelingking dan jari manis, serta mengangkat jari telunjuk, lalu meng-gerak-gerakkannya ketika berdoa. Ujung jari jempol dilekatkan dengan jari tengah seperti membentuk lingkaran dan meletakkan tangan kiri yang dekat dengan lutut.
  • Dalam duduk antara dua sujud mengucapkan: ((رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
    وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ))

    “Ya Rabbku, ampunilah aku, sayangilah aku, tun-jukilah aku, limpahkanlah rezeki-Mu kepadaku, cukupkanlah kekuranganku, dan sehatkanlah aku.”
  • Kemudian sujud kedua dengan khusyu’ yang ucapan dan perbuatannya seperti pada waktu sujud pertama, dan bertakbirlah ketika hendak sujud.
  • Berdiri dari sujud kedua, seraya mengucapkan takbir dan mengerjakan rakaat yang kedua yang ucapan serta perbuatannya seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Hanya saja pada rakaat ini tidak membaca istiftah.
  • Kemudian duduk setelah selesai rakaat kedua, seraya mengucapkan takbir dan duduk persis dengan duduk antara kedua sujud.
  • Dalam duduk ini membaca tasyahhud, yaitu:
    ((التَّحِيَّاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ. السَّلاَمُ
    عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. السَّلاَمُ
    عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ
    إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
    اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا
    صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ
    حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَباَرِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
    كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ
    إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد. أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ،
    وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا
    وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ))
    “Segala penghormatan, shalat dan kebaikan milik Allah. Selamat sejahtera kepadamu, wahai Nabi, rah-mat Allah dan berkah-Nya. Selamat sejahtera kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, berikanlah salam sejahtera kepa-da Muhammad dan keluarga Muhammad, Sebagai-mana engkau memberikan salam sejahtera kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.Sesungguhnya Engkau maha Terpuji lagi Mahaagung. Dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau maha terpuji dan Maha Agung. Aku berlindung kepada Allah dari siksa Ja-hannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”
  • Salam ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan: ((السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ))
  • Apabila shalat itu tiga rakaat atau empat rakaat, maka berhenti sampai batas tahiyat awal, yaitu: (( أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ))
  • Kemudian bangkit dengan mengucapkan takbir, serta mengangkat kedua tangan setinggi pundak.
  • Meneruskan shalat seperti pada rakaat kedua, hanya saja dalam rakaat ketiga ini cukup membaca Al-Fatihah.
  • Duduk tawarruk, yakni menegakkan telapak kaki kanan serta mengeluarkan telapak kaki kiri dari bawah betis kanan; mendudukkan pantat di alas/ tanah dan meletakkan kedua tangan di atas paha, seperti cara meletakkan tangan pada tahiyat awal.
  • Dalam posisi duduk ini membaca tahiyat seluruhnya.
  • Kemudian salam ke kanan dan ke kiri, seraya meng-ucapkan: (( السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ))
Yang dimakruhkan dalam shalat:
  • Menoleh dan melirik kesana-kemari, bahkan meng-angkat mata ke atas diharamkan.
  • Memain-mainkan anggota tubuh dan bergerak tanpa ada keperluan.
  • Membawa sesuatu yang dapat menyibukkan, seperti membawa suatu benda yang berat atau suatu benda yang berwarna-warni yang dapat menarik perhatian.
  • Bertolak pinggang.
Yang membatalkan shalat:
  • Bicara dengan sengaja, walau hanya sedikit
  • Memalingkan badan dari kiblat.
  • Keluar angin dari dubur dan apa saja yang menye-babkan wajib wudhu dan mandi.
  • Melakukan banyak gerakan terus-menerus tanpa ada keperluan.
  • Tertawa, walau hanya sedikit.